SOSIALISASI JDIHN DAN LAUNCHING WEBSITE https://jdih.pariamankota.go.id
SOSIALISASI JDIHN DAN LAUNCHING WEBSITE https://jdih.pariamankota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Pariaman Provinsi Sumatera, Selasa (30/04/2019) bertempat di Aula Balaikota Pariaman mengadakan kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Bagi Aparatur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Pariaman sekaligus Launching Website JDIH Kota Pariaman yang diselenggarakan tanggal 30 April 2019.
Indra Sakti, S.H., M.M., selaku Sekretaris Daerah Kota Pariaman hadir mewakili Walikota Pariaman, dalam sambutannya Walikota menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi hukum merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah untuk itu seluruh dokumen hukum harus dikelola dengan baik, dan harus dipahami bersama bahwa mengelola JDIH sebagaimana yang dimanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional bukanlah sebuah perkara yang mudah oleh karena itu dibutuhkan kerja sama yang efektif dan efisien dalam suatu wadah yang dikenal dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dalam sambutannya Walikota Pariaman menyebutkan bahwa pengelolaan dokumen hukum melalui sistem JDIH sudah diupayakan sejak 15 (lima belas) tahun yang lalu namun dengan segala keterbatasan Kota Pariaman baru dapat memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN pada tahun 2018.
Setelah website JDIH Kota Pariaman diperkenalkan kepada OPD se Kota Pariaman, Walikota Pariaman meminta kepada seluruh Pejabat/Aparatur OPD untuk memanfaatkannya dan membantu serta mendukung pengelola dokumen hukum (Bagian Hukum) dalam memperoleh dokumen hukum.
Selanjutnya Bagian Hukum Sekretariat Kota Pariaman diamanatkan untuk selalu melakukan Updating data berupa dokumen hukum secara lengkap agar siapa saja yang membutuhkan informasi/dokumen hukum dapat memperolehnya dengan lengkap.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2019 ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Pariaman diikuti oleh Pejabat yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Pariaman. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pariaman, Noviardi, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini yaitu; memperkenalkan keberadaan JDIH kepada OPD, meningkatkan peran OPD dalam penyediaan data/dokumen serta mendapatkan masukan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang mebutuhkan dokumen dan informasi hukum secara cepat, mudah dan lengkap.
Hadir pada kegiatan tersebut pejabat dilingkungan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Narasumber yaitu Reinal Saputra, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan. Dalam materinya Reinal meyakinkan OPD bahwa JDIH akan sangat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam hal pendokumentasian produk hukum yang dibutuhkan OPD serta dokumen hukum yang keberadaannya diprakarsai oleh OPD.
Disampaikan pula bahwa selain fokus untuk melengkapi atau menambah koleksi dokumen hukum selengkap-lengkapnya ke dalam aplikasi JDIH, Reinal juga mengajak Bagian Hukum untuk melakukan promosi JDIH di Kota Pariaman kepada masyarakat dengan berbagai materi dan sarana yang menarik baik secara konvensional maupun elektronik dengan manfaatkan lokasi yang strategis sehingga masyarakat tahu akan keberadaan JDIH dan tertarik untuk memanfaatkan JDIH dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap Informasi dan Dokumen Hukum.
Disampaikan pula bahwa JDIH Kota Pariaman pada Agustus 2018 telah terintegrasi dengan Pusat JDIHN, namun dengan adanya pengembangan aplikasi integrasi (new version) pada akhir tahun 2018 oleh Pusat JDIHN yang bertujuan agar dokumen hukum seluruh Anggota JDIH yang terintegrasi dapat secara langsung dibackup oleh Pusat JDIHN sebagai basis data dokumen hukum nasional, maka website JDIH Kota Pariaman harus segera melengkapi standar metadata yang sesuai dengan pengolahan dokumen hukum agar dapat melakukan proses re-integrasi.
(Alrinaldi, Kasubag Dokumentasi Hukum)