Pemko Pariaman Terapkan Aplikasi ELDR Pariaman City, Produk Hukum Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis teknologi informasi. Setelah diluncurkan beberapa waktu lalu, kini aplikasi ELDR Pariaman City resmi digunakan dalam pemeriksaan Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Surat Keputusan (SK) yang diajukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Digitalisasi Produk Hukum
Sebelum hadirnya aplikasi ini, proses pemeriksaan produk hukum di Kota Pariaman masih dilakukan secara manual. Hal tersebut memakan waktu cukup lama, mulai dari pengajuan dokumen oleh OPD, proses pemeriksaan oleh Bagian Hukum, hingga persetujuan Kepala Bagian Hukum. Selain itu, arsip dan catatan produk hukum sering kali hanya berbentuk fisik, sehingga berisiko hilang atau sulit dilacak.
Dengan adanya ELDR Pariaman City, seluruh proses kini bisa dilakukan secara elektronik. OPD cukup mengunggah rancangan Perwako atau SK ke dalam aplikasi. Setelah itu, dokumen secara otomatis masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pariaman untuk diperiksa kesesuaian substansi dan dasar hukumnya. Jika telah sesuai, dokumen akan diteruskan untuk mendapat persetujuan Kepala Bagian Hukum Kota Pariaman sebelum ditetapkan menjadi produk hukum resmi.
Realisasi Penggunaan di Lapangan
Sejak resmi dijalankan, aplikasi ELDR Pariaman City sudah digunakan oleh beberapa OPD untuk mengajukan dokumen hukum. Dalam satu bulan pertama penerapannya, tercatat lebih dari 15 rancangan Perwako dan SK berhasil diajukan dan diproses melalui sistem ini.
Realisasi ini menunjukkan bahwa aplikasi ELDR Pariaman City mampu mempercepat alur birokrasi. Jika sebelumnya proses pengajuan hingga persetujuan bisa memakan waktu lebih dari 7 hari kerja, kini dengan sistem digital, rata-rata penyelesaian dapat dipangkas menjadi hanya 2–3 hari kerja.
Selain mempercepat waktu, sistem ini juga memastikan bahwa setiap tahapan tercatat dengan baik. Dokumen yang diajukan tidak lagi menumpuk secara fisik, melainkan tersimpan secara digital dan mudah diakses kembali bila diperlukan.
Apresiasi dan Harapan
Sekretaris Daerah Kota Pariaman menyebutkan bahwa pelaksanaan aplikasi ini berjalan lancar dan disambut positif oleh seluruh OPD. “Kini proses lebih ringkas, cepat, dan transparan. Setiap dokumen bisa langsung dipantau statusnya, apakah sedang diperiksa atau sudah disetujui. Ini bentuk nyata transformasi digital yang kita lakukan di Pemko Pariaman,” ujarnya.
Wali Kota Pariaman juga menegaskan bahwa aplikasi ini akan terus disempurnakan agar semakin ramah pengguna dan mampu menjawab kebutuhan birokrasi modern. “ELDR Pariaman City bukan hanya soal digitalisasi, tapi juga upaya kita memperkuat kualitas produk hukum daerah. Dengan sistem ini, setiap regulasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas, terdokumentasi rapi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Langkah Menuju Pemerintahan Modern
ELDR Pariaman City merupakan salah satu dari sekian inovasi digital yang diluncurkan oleh Pemko Pariaman. Dengan penerapannya, Kota Pariaman semakin dekat dengan konsep smart governance atau pemerintahan cerdas, di mana pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, serta efisien.
Ke depan, Pemko Pariaman berencana mengintegrasikan aplikasi ini dengan sistem informasi lainnya, sehingga alur kerja antar-OPD semakin terhubung. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.