PELAKSANAAN INOVASI KLINIK HUKUM DI KOTA PARIAMAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum bagi masyarakat di Kota Pariaman, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pariaman melaksanakan kegiatan klinik hukum yang memfasilitasi konsultasi hukum masyarakat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Layanan konsultasi hukum dilaksanakan pada 4 (empat) Desa yang merupakan perwakilan dari masing-masing Kecamatan di Kota Pariaman. Kegiatan ini didahului dengan melakukan koordinasi dengan Camat yang ada di Kota Pariaman untuk meminta rekomendasi Desa yang paling memerlukan layanan konsultasi di Bidang Hukum dan Pertanahan. Selanjutnya koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi desa yang akan diberikan konsultasi hukum dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat Kota Pariaman dilaksanakan di Desa Kampung Baru Padusunan, Naras 1, Marabau, dan Kampung Baru selama 4 (empat) hari tanggal 9, 13, 15 dan 16 September 2022. Dari Kejaksaan Negeri Pariaman, dihadiri oleh Bapak Safarman, SH (Kasi Intel) dan Bapak M. Charis Adyatma, SH (Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis), dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman dihadiri oleh Ibu Muhimah, S.ST (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran) dan Bapak Glanovix Adryzeb Z, SH (Kasi Pengendalian Sengketa), sedangkan dari Bagian Hukum dihadiri oleh Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan semua staf. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari masyarakat desa dan aparatur desa yang ingin melakukan konsultasi secara langsung terkait masalah hukum dan pertanahan.
Hari pertama kegiatan ini, tanggal 9 September 2022 dilaksanakan di Desa Kampung Baru Padusunan Kecamatan Pariaman Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh 31 (tiga puluh satu) orang. Selanjutnya tanggal 13 September 2022, kegiatan konsultasi hukum ini dilaksanakan di Desa naras 1 Kecamatan Pariaman Utara dan dihadiri oleh 35 orang. Hari ketiga kegiatan dilaksanakan di Desa Marabau Kecamatan Pariaman Selatan tanggal 15 September 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang. Selanjutnya, hari terakhir rangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kampung Baru Kecamatan Tengah tanggal 16 September 2022 dan dihadiri oleh 30 peserta.
Pada kesempatan ini, mayoritas masyarakat bertanya permasalahan terkait pertanahan. Semua pertanyaan masyarakat telah dijawab dan dibahas bersama narasumber dari Kejaksaan Negeri Pariaman, Kantor Pertanahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pariaman. Pada kesempatan itu ditekankan bagi masyarakat yang masih memiliki pertanyaan atau permasalahan yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan, Kejaksaan Negeri Pariaman, Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan Bagian Hukum menyatakan siap menerima kunjungan dari masyarakat yang ingin konsutasi lebih lanjut.