SEJARAH JDIH

Pengertian JDIHN

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

Dasar Hukum JDIH

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82); 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum;
  4. Peraturan Walikota Pariaman Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum pada Pemerintah Kota Pariaman (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 25); dan
  5. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Pariaman Nomor 14/180/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pariaman.

 

Sekilas tentang JDIH Kota Pariaman

JDIH Kota Pariaman dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum pada Pemerintah Kota Pariaman, pada 30 Juli 2018. JDIH Kota Pariaman berkedudukan di Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pariaman.

 

Integrasi Website JDIH

Kota Pariaman sudah terintegrasi dengan website JDIHN sejak 31 Maret 2020. Dengan telah terintegrasinya website JDIH Kota Pariaman, seluruh produk hukum yang ada pada database/server JDIH Kota Pariaman bisa diakses pada website JDIHN

 

Tugas dan Fungsi JDIH Kota Pariaman

JDIH Kota Pariaman bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pariaman.

Fungsi JDIH Kota Pariaman antara lain:

  1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pariaman;
  2. Pembangunan system informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website JDIHN;
  3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Pengelolaan JDIH Kota Pariaman;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kota Pariaman;
  5. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kota Pariaman.

Kepuasan Pengunjung


Apakah Anda puas dengan layanan kami ?

Rating Saat Ini

5

Online

104

Pengunjung Hari Ini

197

Pengunjung Kemarin

156.670

Total Pengunjung