Sambutan Kabag Hukum Kota Pariaman

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pariaman adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Tujuan dilaksanakannya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pariaman adalah :

  1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sebagai indikator keluaran yang diharapkan dari terbentuknya sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah terwujudnya peningkatan pemahaman pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.

Kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna JDIH Kementerian Perhubungan sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus disempurnakan.

Kepala Bagian Hukum Kota Pariaman

Kepuasan Pengunjung


Apakah Anda puas dengan layanan kami ?

Rating Saat Ini

10

Online

170

Pengunjung Hari Ini

301

Pengunjung Kemarin

150.868

Total Pengunjung