PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 11 TAHUN 2021

TentangSTANDARISASI TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA BAGI CAMAT, AJUDAN, SESPRI DAN SOPIR WALIKOTA, AJUDAN, SESPRI, DAN SOPIR WAKIL WALIKOTA, SESPRI DAN SOPIR SEKRETARIS DAERAH, SOPIR TP-PKK, SOPIR GOW DAN SOPIR DHARMAWANITA KOTA PARIAMAN TAHUN 2021
KategoriPERATURAN WALIKOTA
Nomor11
Tahun2021
Tanggal Ditetapkan15 Maret 2021
File Download File

Kepuasan Pengunjung


Apakah Anda puas dengan layanan kami ?

Rating Saat Ini

17

Online

459

Pengunjung Hari Ini

648

Pengunjung Kemarin

152.517

Total Pengunjung