PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 11 TAHUN 2018

TentangSTANDARISASI TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS BEBAN KERJA BAGI CAMAT, AJUDAN, SESPRI DAN SOPIR WALIKOTA, AJUDAN, SESPRI DAN SOPIR WAKIL WALIKOTA, SESPRI DAN SOPIR SEKRETARIS DAERAH, SOPIR TP PKK, SOPIR GOW DAN SOPIR DHARMA WANITA TAHUN 2018
KategoriPERATURAN WALIKOTA
Nomor11
Tahun2018
Tanggal Ditetapkan30 Oktober 2018
File Download File

Kepuasan Pengunjung


Apakah Anda puas dengan layanan kami ?

Rating Saat Ini

14

Online

506

Pengunjung Hari Ini

712

Pengunjung Kemarin

151.916

Total Pengunjung