KEPUTUSAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 321/900/2021

TentangPenghapusan Barang Milik Daerah Yang Tercatat Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika , Dinas Perindagkop dan UKM, Rumah Sakit Daerah Dr. Sadikin, Puskesmas Naras, SDN 17 Tungkal Utara, SDN 03 Bungo Tanjung Kota Pariaman
KategoriKEPUTUSAN WALIKOTA
Nomor321
Tahun2021
Tanggal Ditetapkan16 November 2021
File Download File

Kepuasan Pengunjung


Apakah Anda puas dengan layanan kami ?

Rating Saat Ini

8

Online

184

Pengunjung Hari Ini

243

Pengunjung Kemarin

92.664

Total Pengunjung