KEPUTUSAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 191/900/2021

TentangPenghapusan barang milik daerah berupa bangunan pasar penampungan yang tercatat pada Dinas Pekerjaan umum Penataan Ruang dan pertahanan dan bangunan gapura,Gazebo angso duo tercatat pada dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Pariaman
KategoriKEPUTUSAN WALIKOTA
Nomor191
Tahun2021
Tanggal Ditetapkan10 Agustus 2021
File Download File

Kepuasan Pengunjung


Apakah Anda puas dengan layanan kami ?

Rating Saat Ini

14

Online

199

Pengunjung Hari Ini

648

Pengunjung Kemarin

152.257

Total Pengunjung